KOTA BLITAR - DPRD Kota Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Umum Fraksi Terhadap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota serta Penyampaian/ Jawaban Walikota Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD, Rabu (27/07/2022).
Diketahui, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar sudah disampaikan dalam Rapat Paripurna beberapa waktu lalu. Pandangan umum fraksi-fraksi serta jawaban Wali Kota Blitar juga sudah disampaikan dalam Rapat Paripurna.
Menurut, Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim mengatakan, mulai 28 Juli 2022 Bapemperda bersama eksekutif akan membahas Raperda tersebut. Terkait aturan dasar yang tepat maupun pembahasan lainnya.
Dikatakannya, Pembahasan Raperda ini ditargetkan selesai sebelum pertengahan Agustus 2022, setelah itu akan dikirim ke Gubernur Jatim untuk dievaluasi. Baru kemudian diparipurnakan penetapan menjadi Perda.
"Dana cadangan ini pada dasarnya untuk menyiapkan Pilkada 2024, jumlah anggaran yang diusulkan masih berkaca pada Pilkada 2020. Dalam rancangan yang disampaikan, total penanggaran Rp 25 miliar sampai tahun 2023, " jelasnya.
Syahrul menambahka, untuk kekurangangannya ikut di APBD 2024. Diharapkan kekurangan sudah tidak terlalu besar, sehingga tidak mengganggu APBD 2024.
Dilain pihak, Wali Kota Blitar, Santoso menuturkan, dana Pilkada 2024 harus dicadangkan. Sebab kalau dibiayai satu tahun anggaran berjalan tidak mampu. Sehingga dicadangkan selama 2 tahun, " papar Santoso.
Walikota Blitar ini juga menyebutkan bahwa dari dana Rp 25 miliar yang diusulkan terbagi menjadi tiga tahap pencairan. Pertama Rp 5 miliar di Perubahan APBD 2022, kemudiam di APBD murni 2023 Rp 12, 5 miliar, dan terkahir di Perubahan APBD 2023 Rp 7, 5 miliar.
Hadir dalam acara Rapat Paripurna di Gedung Graha Paripurna antara lain, Forkopimda Kota Blitar, Forkopimcap Kota Blitar beserta tokoh masyarakat dan tamu undangan. (DPRD/Tn)